Jumat, 12 Februari 2016

Mereka Perlu Apresiasi

Mendengarkan music adalah hal yang sangat menyenangkan bagi setiap orang sehingga industry music tak pernah berhenti untuk menghasilkan sesuatu guna kesenangan pasarnya. Selain menjadi tindakan yang menyenangkan, mendengarkan music memiliki beberapa manfaat, yaitu:
1.      Mozart efek
Yaitu beberapa istilah dalam music yang mempengaruhi orang untuk dapat meningkatkan kecerdasan. Ada beberapa penelitian yang menunjukkan bahwa anak yang telah mendengarkan music memiliki tingkat kecerdasan lebih tinggi daripada anak yang tak tahu music sama sekali. Selain itu music juga dapat digunakan bagi ibu hamil untuk merangsang kecerdasan anak dalam kandungannya.
2.      Menyegarkan
Saat bosan dengan rutinitas, mendengarkan music dapat membantu menumbuhkan semangat lagi.
3.      Motivasi
Saat mendengarkan music, seseorang dapat termotivasi untuk melakukan sesuatu. Misalnya saat mendengarkan lagu-lagu nasionalisme, maka seseorang akan termotivasi untuk lebih mencintai negaranya. Atau music yang memiliki beat, maka pendengar akan termotivasi untuk memiliki semangat yang tinggi.
4.      Terapi
Beberapa pakar menyatakan bahwa music juga bermanfaat dalam sisi medis. Saat pasien mendengarkan music tertentu akan bisa menjadi terapi yang diharapkan dapat menyembuhkan penyakit pasien.
5.      Komunikasi
Sebagai bahasa universal, music dapat menjadi pesan ke semua negara tanpa membatasi bahasa atau budaya. Seperti lagu-lagu berbahsa Inggris yang dipasarkan di Indonesia, sebenarnya konsumen belum tentu mengerti arti kata-katanya tapi melalui nada atau lagu yang ada, konsumen dapat dengan mudah membedakan apakah lagu itu bercerita tentang kesedihan atau kebahagiaan.
Industry music bisa dibilang sebagai pasar monopoly karena:
1.      Dalam industry music memang terdapat banyak perusahaan rekaman dan beberapa perusahaan rekaman yang bisa benar-benar eksis yaitu BMG, EMI Group, Universal Music Group, Sony, dan Warner Brothers Record. Sedangkan untuk persaingan penjualannya perusahaan-perusahaan ini juga bersaing dengan para pelaku pembajakan. Tapi sebenarnya setiap perusahaan rekaman memiliki hak cipta dari produknya masing-masing.
2.      Menghasilkan barang homogen namun berbeda corak. Perusahaan-perusahaan ini menghasilkan produk yang sama yaitu kaset CD, DVD, maupun digital, atau konser namun mereka memiliki perbedaan mulai dari jenis music, pencipta yang dimiliki, penyanyi yang dimiliki, dan lain-lain. Perusahaan rekaman akan selalu menjaga perbedaan ini dan saling menghargai. Berbeda dengan para pelaku pembajakan juga menghasilkan barang yang sama walau sebenarnya hasil lagu yang dihasilkan merupakan produk perusahaan rekaman. Selain itu, produk yang dihasilkan antara perusahaan dan pelaku bajakan adalah jika original memiliki kualitas yang lebih baik dibandingkan dengan yang illegal. Selain itu, perusahaan-perusahaan rekaman mengeluarkan produknya secara digital melalui digital store resmi. Sedangkan pelaku pembajakan mengeluarkan produk digital secara gratis.
3.      Untuk sebuah lagu setiap perusahaan memiliki pembeli yang banyak dan perusahaan rekaman lain dilarang memproduksi lagu yang sama kecuali sudah membuat perjanjian antara kedua belah pihak. Sedangkan toko yang menjual produk bajakan melakukan penjualannya tanpa meminta izin terlebih dahulu pada perusahaan yang memiliki hak cipta dan itu sama dengan melanggar hukum walaupun belum ada tindakan nyata dari pemerintah.
Menurut data dari hasil penelitian penulis sewaktu kelas dua SMA tentang hubungan timbal balik antara kebiasaan mendengarkan music saat belajar dengan prestasi belajar siswa kelas XI SMA (salah satu SMA terkenal di Solo), penulis telah mengambil kesimpulan bahwa teman-teman penulis 100% suka mendengarkan music walaupun hanya sekitar 50% yang mendengarkannya saat belajar. Dan dari hasil wawancara yang juga penulis lakukan, penulis mengetahui bahwa tidak semua mengunduh lagu atau membeli CD original yang sah secara legal. Hal ini dikarenakan oleh banyak hal, antara lain:
1.      Kurangnya jumlah uang saku.
Para siswa merasa bahwa kepentingan mereka yang terlalu banyak tak sesuai dengan jumlah uang saku yang diberikan oleh orang tuanya. Dari wawancara tersebut awalnya hampir semua menjawab dengan alasan ini karena mereka menganggap harga CD original terlalu mahal dan tak ada tindakan hokum yang akan memproses mereka. Namun saat ditanya lebih jauh mereka mengutarakan pendapat nomor 2, 3, dan 4.
2.      Banyaknya media online yang mengizinkan kita untuk mengunduh lagu secara gratis.
Siswa SMA rata-rata paham akan kegunaan internet dan internet dengan mudah memberikan kebebasan pada setiap individu untuk mengunduh apapun yang diinginkannya. Jadi, mereka mulai berpikir untuk apa membayar sesuatu dengan harga yang mahal jika mereka bisa mendapatkan hal yang diinginkannya dengan gratis. Apalagi barang yang didapatkannya memiliki kualitas yang sama dengan yang original atau legal.
3.      Lagu yang diinginkan hanya satu atau dua lagu.
Para siswa beranggapan bahwa tak ada gunanya untuk membeli CD secara legal karena yang mereka inginkan hanya satu atau dua lagu. Sementara itu untuk mengunduh satu atau dua lagu dari internet secara gratis tak akan melibatkan mereka dalam suatu masalah hukum.
4.      Harga CD bajakan jauh lebih murah dibandingkan dengan harga CD original.
Saat konsumen memilih untuk membeli seluruh lagu dalam bentuk CD, para siswa akan lebih bahagia untuk membeli CD bajakan karena jauhnya perbedaan harga yang ada.
Dari data tersebut kita bisa mengatakan bahwa kepuasan konsumen terhadap lagu-lagu yang mampu mereka miliki berbanding lurus dengan laba yang didapat para pelaku pembajakan. Disini kita bisa mengatakan bahwa harga, selera, dan pendapatan konsumen sangat berpengaruh terhadap pembelian dan kepuasan mereka. Makmurnya para pelaku pembajakan dan kepuasan konsumen yang berhasil membeli dengan harga jauh lebih murah berbanding terbalik dengan kepuasan produsen (perusahaan rekaman, artis bersangkutan, pencipta lagu), pemerintah, dan pihak berkepentingan lainnya.
Kita merugikan perusahaan rekaman karena mereka mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk memproduksi satu lagu namun permintaan terhadap produk mereka malah sedikit sehingga kemungkinan untuk mendapatkan modal akan menjadi agak sulit. Beberapa perusahaan rekaman juga terancam bangkrut karena mereka tetap harus membayar pajak dan tagihan-tagihan terkait proses rekaman sementara mereka tak mendapatkan laba. Kita juga merugikan penyanyi dan pencipta lagu karena uang yang mereka dapatkan adalah sekitar 10% dari penjualan lagu original mereka atau lagu yang dibeli secara legal. Sedangkan jika kita membeli lagu illegal para pencipta lagu dan penyanyi tak akan mendapatkan royalty dari hasil penjualannya. Pemerintah juga ikut dirugikan dari sektor pajak dan nama baik negara. Pihak lain-lain yang ikut berkepentingan antara lain adalah toko music yang menjual CD original. Saat konsumen lebih memilih untuk membeli CD illegal, maka mereka akan mengurangi pendapatan toko tersebut. Menurunnya pendapatan toko yang constant akan berakibat pada pengurangan jumlah karyawan ditoko tersebut dan kemungkinan terburuk adalah toko bangkrut. Selain itu, upaya pemerintah untuk menarik investor agar menanamkan modalnya di negeri ini akan memiliki hambatan. Para investor akan berpikir ribuan kali karena mereka telah mengetahui track record bangsa ini tentang pembajakan dan tak ada investor yang mau mengalami kerugian.
Berdasarkan data dari Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI), tingkat pembajakan di Indonesia sudah mencapai 90%. Namun para pemusik masih bisa hidup walaupun tingkat pembajakan sangat tinggi. Sedangkan ASIRI (Asosiasi Industry Rekaman Indonesia), mengatakan bahwa peluang pasar untuk industry music di Indonesia hanya sekitar 4.3 % padahal music bajakan telah menguasai pasar sekitar 95.7%. Kerugian perusahaan-perusahaan rekaman internasional seperti Sony BMG, Syco Music, dan lain-lain memiliki dampak buruk bagi bangsa Indonesia. Tak sekedar jumlah rupiah namun nama baik negara dan minimnya kunjungan akan menjadi dampak dari permasalahan ini. Seperti yang diberitakan koran tempo pada tanggal 9 Oktober 2012, one direction menyatakan bahwa mereka tak dapat melakukan konser di Indonesia karena maraknya praktik pembajakan lagu mereka dinegeri ini. One direction tercatat sebagai band yang paling tinggi nilai pembajakannya di Indonesia. Jadi, bila kita menggambarkan pendapatan perusahaan rekaman di Indonesia kemungkinan akan seperti grafik tersebut dengan catatan laba yang diterima hanya memiliki selisih yang sedikit atau labanya hanya sedikit. Perusahaan juga masih bisa bertahan tapi grafik tersebut hanya perkiraan penulis agar lebih memahami kondisi yang ada.
Untuk mengatasi semua hal ini dibutuhkan kerja sama dari semua pihak terutama dari pemerintah Republik Indonesia. Namun pemerintah Indonesia sepertinya tak terlalu ambil pusing menghadapi keluhan para pelaku industry ini. Dari semua kejadian pembajakan, aturan pemerintah seperti hanya menjadi tulisan yang tak memiliki arti penting karena tak adanya tindakan nyata dari pemerintah. Contoh sederhananya saja adalah kita bisa menemui para penjual CD bajakan di Solo dengan mudah. Mulai dari tempat strategis seperti perempatan pasar kliwon, sebelum perempatan kawatan, Solo Grand Mall (SGM), dan lain-lain. Namun belum ada satu tempat pun yang dirazia oleh polisi. Selain itu maraknya pengunduhan secara gratis di internet juga tak ditanggapi oleh pemerintah. Dari contoh-contoh sederhana itu bisa kita katakan bahwa pemerintah kurang ikut campur untuk membela para pelaku industry music secara legal. Atau bisa juga dibilang bahwa pemerintah lebih condong untuk membela para pelaku pembajakan karena tak ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikan tindakkan pembajakan.
Kurangnya perhatian pemerintah membuat para pelaku industry music yang sah secara hukum bekerja sama dengan pihak lain untuk mempertahankan pendapatan mereka. Perusahaan-perusahaan rekaman yang memiliki lagu-lagu dan artis yang diminati oleh pasar Indonesia seperti Aquarius, Sony Music Indonesia, dan lain-lain bekerja sama dengan perusahaan-perusahaan seluler seperti Telkomsel, Axis, XL, dan lain-lain untuk meningkatkan pendapatan mereka dengan memasangkan ring back tone (RBT). Hal ini cukup positif namun tak terlalu signifikan membantu pendapatan perusahaan-perusahaan rekaman. Apalagi ditambah dengan dikeluarkannya surat edaran keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika pada tanggal 18 Oktober 2011, mengenai pelarangan sms premium dan broadcasting tentang RBT walaupun akhirnya pemerintah membatalkan keputusan tersebut.
Sebenarnya untuk memasarkan lagu atau music di suatu negara, pelaku bisnis bisa menggunakan cara lain selain fisik dan digital yaitu performance. Yang dimaksud dengan performance disini adalah mendatangkan penyanyi aslinya lalu melakukan konser atau hanya manggung biasa, namun biasanya para pelaku bisnis menolak untuk melakukan hal ini saat pembajakan yang terjadi atas produk artis tersebut sangat tinggi. Karena sebagai pengusaha, mereka pasti berpikir panjang untuk menggelontorkan uang lagi setelah penjualan mereka secara online maupun digital tak begitu baik.
Penjualan melalui fisik pun tak hanya sekedar melalui toko-toko music legal tapi bisa juga melalui kerja sama dengan restaurant cepat saji yang menjual makanan Amerika yaitu KFC. Bisa kita perhatikan bahwa setiap kali kita ingin membeli sesuatu di KFC, petugas kassa pasti akan menanyakan apakah kita juga mau membeli CD atau DVD asli dari perusahaan rekaman yang resmi. Tak hanya melalui kassa, tapi juga saat kita memesan produk KFC melalui telepon (delivery order), para petugas yang menjawab telepon akan menanyakan apakah kita mau membeli kaset tersebut atau tidak. Sebenarnya hal ini bisa dikatakan cukup membantu perusahaan-perusahaan rekaman yang ada pada awal strategy ini dijalankan. Tapi seiring berjalannya waktu, konsumen mulai sadar bahwa sebenarnya mereka ikut membayar utuk kaset tersebut dengan harga yang sama dengan pasar.
Sementara itu kembali lagi mengenai masalah penjualan music secara digital, saat ini mulai banyak perusahaan yang memanfaatkan blue ocean strategy milik perusahaan apple dan bekerja sama dengan perusahaan tersebut. Sebelumnya penulis akan menjabarkan terlebih dahulu definisi dari blue ocean strategy atau strategy lautan biru kebangsaan. Inti dari strategy  ini adalah menonjolkan keunikan untuk meningkatkan nilai product namun dengan cost yang tak terlalu tinggi. Produk apple memiliki banyak keunikan seperti kesan produk, segment pasar, kemudahan penggunaan, packing yang sesuai dengan kebutuhan (misalanya iPod yang hanya dibarengi dengan kabel data tanpa charger karena biasanya penggunaan iPod itu bersama dengan computer), tapi keunikan yang akan dibahas disini adalah dengan hanya bisa mendownload lagu secara legal melalui iTunes. Kualitas yang ditawarkan lagu-lagu dari iTunes pun lebih baik bila kita bandingkan dengan MP3 biasa. Konsumen pun tak perlu khawatir harus membayar untuk semua lagu seperti yang ada dalam CD, tapi hanya perlu membayar sesuai dengan jumlah lagu yang diinginkan. Produk apple pun juga menjaga dirinya agar tak terjadi kerugian dengan cara pengguna meminta lewat bluetooth pada temannya dengan melengkapi setiap produk apple dengan system tertentu. Ekslusifitas, kemewahan, dan kemudahan produk apple membuat banyak konsumen Indonesia yang mulai tertarik dengan produk-produk perusahaan ini terutama iPod dan iPhone. Dengan semakin tingginya minat konsumen Indonesia terhadap produk apple dan tingginya penjualan produk apple, maka akan berdampak positif untuk pendapatan dari perusahaan rekaman. Dan walaupun belum ada bukti yang signifikan bahwa penjualan lagu-lagu melalui iTunes di Indonesia sangat menguntungkan bagi perusahaan-perusahaan rekaman di Indonesia seperti Aquarius, Trinity,  Musica Studio’s, dan lain lain namun pendapatan yang cukup baik sudah didapat oleh perusahaan-perusahaan rekaman besar seperti BMG, EMI Group, Universal Music Group, Sony, dan Warner Brothers Record. Dengan kata lain kerja sama antara perusahaan-perusahaan rekaman dengan iTunes store atau perusahaan Apple berdampak positif bagi kedua belah pihak.

Youtube pun sekarang mulai agak menjaga haki para pekerja industry ini dengan mempersulit konsumen untuk mendownload video secara illegal. Sebenarnya perusahaan rekaman dapat menggunakan youtube untuk mempromosikan produknya secara gratis dan penggunaan streaming oleh konsumen pun tak akan dianggap sebagai tindakan pembajakan tapi banyak pelaku pembajakan yang memanfaatkan hal tersebut untuk mengunduh dan membajak lagu-lagu tersebut. Beberapa video yang tak memiliki izin dari perusahaan yang bersangkutan akan secara otomatis diremove dari youtube. Namun usaha tersebut bisa dikatakan tak berhasil atau gagal karena masih banyak pelaku pembajakan yang mengunduh lagu secara ilegal melalui youtube. Jadi, kerja sama antara semua pihak harus dilakukan untuk mempertahankan.


Praktik Sistem Ekonomi Kerakyatan di kota Surakarta

Kota Surakarta merupakan suatu kota di Jawa Tengah yang mulai berkembang dengan pesat. Kota ini melakukan perbaikkan dalam berbagai sektornya terutama dalam bidang infrastruktur untuk meningkatkan perekonomian rakyatnya. Solo juga sedang berusaha untuk memajukan pariwisatanya. Namun, bila diteliti sector pariwisata kota ini tak terlalu memberikan pemasukkan yang signifikan bagi kota ini.
Sebenarnya dengan bertambahnya waktu, banyak investor terutama dalam bidang perhotelan yang menganggap bahwa kota Solo merupakan kota yang menjanjikan untuk usaha mereka. Karena itu, mulai banyak hotel bintang lima yang memasukki kota ini. Melakukan pembangunan besar-besaran padahal masih banyak hotel kecil yang dikelola oleh keluarga kecil atau orang Solo secara individu. Tapi karena wisatawan lebih memilih untuk menginap di hotel bintang lima dan jarang ada yang memilih hotel-hotel kecil tersebut (hotel-hotel yang terdapat di daerah Keprabon) maka, hotel mulai berusaha membuka usaha lain seperti membuka toko kelontong yang dilakukan oleh hotel nirwana untuk tetap bertahan.
Untuk lebih memahami tentang praktik system ekonomi kerakyatan, kita akan menggunakan table:
No
Ciri Sistem Ekonomi Kerakyatan
Aplikasi /Praktik Ekonomi Kerakyatan
1
Peranan vital negara (pemerintah)
Berdasarkan berita di Solopos.com, jumlah hotel di kota Solo telah meningkat sekitar 130% yang dikuasai oleh swasta. Dengan kata lain sebenarnya cukup bagus untuk peningkatan infrastruktur namun pemerintah sepertinya terlalu bebas untuk memberikan izin pembangunan yang artinya akan mengurangi peranan pemerintah secara signifikan.
2
Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan
Harga menginap di hotel tergantung pada bintang hotel dan service yang mereka tawarkan.
3
Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerjasama (kooperasi)
Service, nama, dan pasar menjadi tumpuan sementara koperasi masih belum berkembang atau maju ditempat
4
Pemerataan penguasaan faktor produksi
Sebenarnya sudah ada pemerataan hotel pada titik-titik tertentu di kota Solo. Bagi yang ingin backpacker dan mencari hotel yang lumayan murah bisa menemukannya didaerah keprabon. Sementara yang mementingkan service quality bisa masuk ke hotel besar yang rata-rata ada di slamet riyadi. Namun, semakin lama hotel-hotel di daerah keprabon terkesan semakin sepi begitu juga dengan pasar barang antic yang ada disana. Para wisatawan sepertinya menjadi kurang tertarik untuk mengunjungi daerah tersebut sehingga perekonomian disana kini menjadi susah.
5
Koperasi sebagai sokoguru perekonomian
Koperasi di kota Solo mungkin yang masih berjalan dengan sangat baik hanyalah koperasi yang berhubungan dengan simpan pinjam dan biasanya terkait dengan PNS. Sebenarnya perputaran uang di koperasi cukup tinggi tapi masyarakat kota Solo terutama anak-anak muda kota Solo terkesan tak terlalu percaya dengan kata-kata koperasi sebagai sokoguru perekonomian.
6
Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan
Usaha-usaha yang ada di kota Solo cenderung masih menggunakan pola hubungan buruh-majikan terutama untuk usaha pabrik yang memang masih banyak di kota ini.
7
Kepemilikan saham oleh pekerja
Hingga saat ini saya belum menemukan ada sector swasta di kota Solo yang membagi saham mereka dengan pekerja. Sementara itu, untuk sector pemerintah biasanya pemerintah memiliki sebagian besar bahkan mungkin hingga 100% sahamnya.
            Terlepas dari itu semua, tujuan utama penyelenggaraan sistem ekonomi kerakyatan pada dasarnya adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia melalui peningkatan kemampuan masyarakat dalam mengendalikan jalannya roda perekonomian. Bila tujuan utama ekonomi kerakyatan itu dijabarkan lebih lanjut, maka sasaran pokok ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya meliputi lima hal berikut:
1.      Tersedianya peluang kerja dan penghidupan yang layak bagi seluruh anggota masyarakat.
Sebenarnya dengan kebebasan yang diberikan oleh pemerintah pada swasta untuk pembangunan hotel yang gila-gilaan itu memang bisa membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat kota Solo. Tapi banyak perusahaan yang biasanya memakai embel-embel berpengalaman sehingga angka pengangguran pun masih lumayan. Selain itu, kondisi buruh di kota ini terutama yang bekerja di pabrik kecil juga rata-rata masih diberikan gaji dibawah standar yang seharusnya.
2.      Terselenggaranya sistem jaminan sosial bagi anggota masyarakat yang membutuhkan, terutama fakir miskin dan anak-anak terlantar.
Untuk hal ini bisa dibilang pemkot Solo sudah cukup lumayan dalam mengurusinya. Walaupun terkadang masih ada yang mengeluhkan masalah ini tapi bisa dilihat bahwa fakir miskin di kota Solo sudah cukup mendapatkan pelayanan yang baik terutama saat sakit.
3.      Terdistribusikannya kepemilikan modal material secara relatif merata di antara anggota masyarakat.
Kalau yang ini saya rasa masih perlu perbaikan karena jika diperhatikan di kantor pos yang ada didekat bengawan sport pada saat dibagikan bantuan langsung tunai yang diberikan oleh pemerintah, yang datang rata-rata menggunakan kendaraan atau perhiasan. Padahal harusnya yang mendapat bantuan adalah orang yang tak mampu.
4.      Terselenggaranya pendidikan nasional secara cuma-cuma bagi setiap anggota masyarakat.
Pendidikan mungkin tak didapat secara cuma-cuma karena masih ada biaya yang harus dikeluarkan oleh orang tua siswa dan bertambahnya tahun, semakin mahal biaya pendidikan terutama di perguruan tinggi.
5.      Terjaminnya kemerdekaan setiap anggota masyarakat untuk mendirikan dan menjadi anggota serikat-serikat ekonomi.
Hal ini menurut saya sudah terbukt.