Jumat, 29 Mei 2015

Bapema Goes to Scienta!



Bapema- Salam PersMa! Mewujudkan salah satu proker HUMAS Bapema, kali ini Bapema mengadakan kunjungan ke LPM Scienta FMIPA UNS, Jumat (22/5/2015). Kunjungan yang diwakili oleh masing-masing divisi Bapema ini dilaksanakan pada pukul 16.00-18.00 WIB, bertempat di taman FMIPA UNS.   Pers visit kali ini, bukan sekedar wacana bergengsi. Ajang tukar ilmu, pendapat, dan berbagi pengetahuan tentang pers maupun organisasi menjadi ajang obrolan menarik yang menambah keakraban antar Bapema dan Scienta, selaku LMP fakultas.  
Elsa Prasetya, selaku Pemimpin Umum Scienta, membuka acara dengan memperkenalkan divisi dan anggota-anggotanya. Hal ini mendapat sambutan baik dari Irham Fredyan Rashif, Pemimpin Umum Bapema, yang juga melakukan hal serupa.
Obrolan dimulai dengan saling sharing dan bertanya tentang masing-masing divisi, proker, dan dana untuk UKM dan pers. Bahkan sesekali diselingi dengan canda tawa untuk lebih mengakrabkan dan menghidupkan suasana.
“Untuk media sosial kami mempunyai Facebook dan Twitter.” Ujar Rio, Divisi Online dari Scienta.
Sementara Bapema, dalam penulisan artikel dalam blog terdapat editor khusus yang mengedit naskah artikel sebelum diposting, yang biasanya dilakukan oleh Kabid Multimedia.
Nanda Poskarina, selaku perwakilan HUMAS Scienta juga menyebutkan beberapa proker yang mereka punya untuk kedepannya, seperti buka bersama di Bulan Ramadhan, kunjungan ke LPM fakultas lain di universitas, dan kunjungan ke universitas lain untuk rencana jangka panjangnya.
Obrolan pun kami tutup setelah terdengar adzan magrib. Kami segera menuju sekre Scienta yang terletak di gedung FMIPA lantai dua, bersama dengan sekre UKM lainnya.
Disanalah Irham Fredyan Rashif, selaku Pemimpin Umum Bapema, menyerahkan kenang-kenangan berupa sebuah vandel kepada Elsa Prasetya. Kunjungan berakhir dengan foto kedua PU dan berjabat tangan bersama.



                                   -Ellen-

Saham Bukan Judi



Di Indonesia khususnya di Solo masih banyak orang yang berpikiran bahwa saham merupakan hal yang haram. Tapi untuk sebagian yang lain menganggap bahwa saham syariah pasti udah halal. Kenapa? Karena ada lembaga yang bisa dikatakan "menjamin" tentang hal itu. Sekarang coba kita lebih perjelas tentang kehalalan perdagangan saham.
Saat seseorang ingin membeli saham, ia berpikir bahwa hal itu haram karena katanya main saham itu gak pasti. Hal yang gak pasti dianggap bertentangan dengan salah satu prinsip syariah yakni gharar. Sementara saat seseorang membeli suatu franchise makanan halal misalnya seperti makanan atau air minum kemasan ataupun membuka usaha baru yang sejenis dan usahanya merupakan usaha yang halal, maka usaha itu disebut halal.
Nah, sekarang bila saya tanya gimana caranya kita tahu kalau usaha itu halal padahal kalian juga belum tahu gimana usaha kalian nantinya? Bukankah itu sama dengan spekulasi? Dan saat kalian memberikan jawaban seperti, "kan udah ada ramalan penjualan dari penjualan yang lalu" atau "kan emang usahanya halal gak ada unsur gak halalnya" atau "kan kita udah tahu prospeknya dari perusahaan lain yang buka usaha sama kayak kita." Bukankah semua jawaban itu menuju kearah spekulasi alias gak pasti? Kan belum tentu usaha orang lain akan sukses saat kalian mengerjakannya. Dan saat pedoman kalian adalah laporan keuangan perusahaan membuat forecasting usaha yang akan Anda buat menjadi lebih baik dibandingkan saham, maka Anda salah karena trading saham suatu perusahaan juga berdasarkan dari kondisi perusahaan.
Layaknya pasar biasa, pasar modal terutama yang syariah merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli yang memperdagangkan saham. Pembeli dan penjual akan bertemu untuk melaksanakan akad jual beli juga. Dan barangnya adalah barang yang pasti bukan gak ada barangnya.
Sebagian orang lagi menganggap bahwa karena ada istilah short selling, maka saham itu menjadi haram. Untuk kategori ini bisa dibilang jika jawabannya benar. Tapi sebagian orang masih saja berpikiran bahwa short selling itu kita beli barang dan dalam waktu singkat langsung kita jual. Nah, kalau pemikirannya seperti itu, sama aja kita anggap pedagang sayur itu haram karena dia beli sekitar pukul 4 hingga 5 pagi dan dijual mulai pukul 6 atau 7 pagi. Padahal short selling sebenarnya adalah cara dimana investor menjual saham milik orang lain dengan harga tinggi. Ia juga memiliki harapan bisa membeli kembali dan mengembalikan saham yang sudah dipinjamnya ke pialang saham saat harga saham itu turun. Dengan kata lain, dia berhutang pada pialang saham karena menjual barang yang bukan miliknya dan spekulasinya sangat tinggi. Makanya, kedua hal itu bikin istilah short selling gak halal.
Sebenarnya saat seseorang memutuskan untuk mulai berinvestasi dipasar modal, dia harus yakin dulu dengan keputusannya sama seperti saat dia ingin membeli sepasang sepatu. Selain itu, dia juga harus tahu apa yang dia mau layaknya beli sepatu untuk pergi pesta atau sekedar jalan di mall. Investor juga harus tahu sebenarnya dia itu risk lovers atau bukan. Karena seperti juga saat membeli sepatu, akan terlihat aneh jika ukuran yang dipakai itu kekecilan maupun kebesaran. Jadi, kenali tingkat resiko yang menurut Anda bisa Anda terima. Actually, pasar modal itu real dimana demand dan supply selalu ada dan barangnya pun ada dalam bentuk portofolio saham. Sehingga bisa kita bilang jika pasar modal itu membawa kebaikan tapi yang perlu diperhatikan lagi adalah apa yang Anda butuhkan.
Jika Anda adalah tipe orang yang suka bermain resiko, beli saja saham yang memiliki keuntungan tinggi. Hal itu sama saja dengan orang yang suka memakai heels ke pesta selama berjam-jam tanpa memedulikan kondisinya esok pagi. Dan jika menurut Anda pasar modal itu haram, walaupun sudah ada yang menjamin nama 'syariah' maka, Anda bisa berpindah ke usaha lain seperti berdagang pakaian misalnya. Toh, semua yang menjalankan adalah Anda. Tapi saran saya adalah jika Anda mau terjun ke dalam dunia pasar modal, pelajari dulu sistemnya. Jangan pernah sungkan untuk bertanya pada yang lebih tahu jika Anda masih bingung karena saat Anda mengenakan heels yang cukup tinggi untuk datang ke suatu pesta lalu Anda tergelincir dan heels Anda patah, mungkin resikonya telapak kaki Anda bisa retak atau mungkin lebih buruk. Sama halnya dengan saham. Saat Anda buta tentang pasar modal baik itu syariah maupun konvensional dan Anda nekat untuk terjun kedalamnya tanpa ada niatan belajar, mungkin kerugian yang akan lebih sering menyapa Anda apalagi jika niat awal Anda adalah trading bukan investasi.
 
                                      -fatsav-

SEKTOR INDUSTRI KEUANGAN SYARIAH YANG BERTUMBUH PESAT



Dalam dunia bisnis di Indonesia, jual beli surat berharga sudah banyak dilakukan. Jual beli surat berharga dilakukan dalam Pasar Modal. Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan efek, Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Seiring berjalannya waktu, menyusul perkembangan sistem Perbankan di Indonesia. Yang sudah banyak bermunculan adalah Perbankan yang berbasis Syariah. Muncul juga Pasar Modal Syariah. Mungkin banyak yang tidak mengetahui apa itu Pasar Modal Syariah, apakah Pasar Modal Syariah sama dengan Pasar Modal konvensional, bagaimana penerapan prinsip Syariah itu sendiri, dan mengapa dibuat pasar modal syariah. Untuk lebih jelasnya kita melakukan wawancara langsung kepada dosen prodi Manajemen di Universitas Sebelas Maret yaitu Bu Salamah.
            Menurut Bu Salamah, Pasar Modal Syariah adalah pasar modal yang seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah atau semua ketentuan-ketentuan syariah dijalankan dalam pasar modal syariah. Secara sederhana, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang melaksanakan kegiatan/transaksinya berdasarkan prinsip-prinsip syariah dan tentunya terlepas dari hal-hal yang dilarang Islam, seperti riba, perjudian, spekulasi, dan sebagainya. Yang tidak diperbolehkan masuk dalam pasar modal syariah itu sendiri adalah bank-bank konvensional dan perusahaan-perusahaan go public yang tak memenuhi persyaratan sebagai usaha yang bisa dikatakan syariah. Menurut penjelasan beliau, pasar modal syariah dibuat untuk memenuhi kriteria produk-produk syariah, serta memenuhi demand investor yang mau berinvestasi tetapi tidak mau tercemar dengan bunganya. Dari paparan beliau, unsur-unsur bisnis syariah itu yang pertama adalah keadilan dan keseimbangan. Keseimbangan itu sendiri adalah keseimbangan antara sektor swasta dan sektor riil, karena semua usaha syariah harus lewat sektor riil. Berbeda dengan konvensional yang boleh tidak melalui sektor riil.
            Dari penjelasan diatas sebenarnya pasar modal konvensional dan pasar modal syariah hampir memiliki persamaan yakni keduanya sama-sama bentuk dari investasi. Tetapi juga tidak bisa dikatakan sama, karena dalam pasar modal syariah syaratnya adalah produk yang diperdagangkan, akad, dan pengawasannya, harus dilakukan secara halal berbeda dengan konvensional yang bisa bebas walau sama-sama mendapatkan untung. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara kesuluruhan. Tapi akad jual belinya merupakan perbedaan yang signifikan diantara keduanya.

                                  -Nisa-